KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PEMANFAATAN KAPAL PERIKANAN YANG DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.