KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KOMITE PENGARAH PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS DI PULAU BATAM, PULAU BINTAN DAN PULAU KARIMUN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.