KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK MENJADI PIHAK DALAM PROSES ARBITRASE INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN CHURCHILL MINING

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.