Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1991
1996
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Pusat
Subjek:
KEPRES
Lembaga:
Presiden dan Wakil Presiden
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit