KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU,UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA DAN PANDAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.