KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 1993 TENTANG PERLUASAN BERLAKUNYA ORDONANSI CUKAI ALKOHOL SULINGAN, STAATSBLAD 1898 NOMOR 90 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 PRP TAHUN 1965

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.