KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUAPULUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 83 TAHUN 1993

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.