KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 1996 TENTANG TUNJANGAN KHUSUS PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI BESERTA JANDA/DUDANYA YANG MENETAP DAN BERTEMPAT TINGGAL DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA DAN TIMOR TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.