KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993 TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.