KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 1993 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.