KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 195 TAHUN 1998 TENTANG KOORDINASI PELAKSANAAN OPERASIONAL YAYASAN SUPERSEMAR, DHARMAIS, DAKAB, AMAL BHAKTIMUSLIMPANCASILA, DANA SEJAHTERA MANDIRI, DANA GOTONG ROYONG DAN TRIKORA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.