KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.