KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 170 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU DAERAH ALIRAN SUNGAI KAHAYAN, KAPUAS DAN BARITO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.