KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION OF GOODS IN TRANSIT (PERJANJIAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI PEMBERIAN KEMUDAHAN TERHADAP BARANG-BARANG TRANSIT)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.