KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.