KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162 TAHUN 1998 TENTANG PENUNJUKAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA UNTUK MEMBANTU SATUAN TUGAS KHUSUS MASALAH PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.