KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 1999 TENTANG MEMBERIKAN AMNESTI KEPADA PARA TERPIDANA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.