KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN SEBUTAN MENTERI EKSPLORASI LAUT MENJADI MENTERI EKSPLORASI LAUT DAN PERIKANAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.