KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1994 TENTANG PENETAPAN HARI LIBUR SELAMA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PARA PEMIMPIN KERJASAMA EKONOMI ASIA-PASIFIK DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA DAN KABUPATEN/KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.