KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1995 TENTANG PENAMBAHAN GERBANG TOL ANCOL TIMUR DAN PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA PENYESUAIAN BESARNYA TARIF TOL TOMANG-CAWANG-TANJUNG PRIOK-ANCOL TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.