KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1985 TENTANG BADAN KEBIJAKSANAAN PERUMAHAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1989

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.