KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1994 TENTANG HARGA JUAL DAN GOLONGAN TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.