KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1995 TENTANG PENETAPAN JALAN BEBAS HAMBATAN LINGKAR LUAR JAKARTA SEKSI S PONDOK PINANG - LENTENG AGUNG SEBAGAI JALAN TOL DAN PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR SERTA BESARNYA TARIF TOL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.