KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH TUJUH KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 51 TAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.