KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.