KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI DEPARTEMEN PERTAHANAN KEAMANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.