KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2002 TENTANG PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MEDAN, SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MAGELANG, SEKOLAH TINGGIPENYULUHAN PERTANIAN GOWA, DAN SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN MANOKWARI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.