KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 120 TAHUN 1993 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.