KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1996 TENTANG BADAN PENGELOLA DANA ONGKOS NAIK HAJI INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.