KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PERTEMUAN PARA PEMIMPIN KERJASAMA EKONOMI ASIA – PASIFIK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.