KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH SATU KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.