KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1993 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKONOMI, KEUANGAN, DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.