KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 1990 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1991

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.