KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA DAN UTUSAN GOLONGAN-GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.