KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KABUPATEN SRAGEN, KABUPATEN BOYOLALI, KABUPATEN GROBOGAN, KOTA PROBOLINGGO, DAN KOTA TANGERANG SELATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.