KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PEMENUHAN KEKUATAN POKOK MINIMAL ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2010 – 2014

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.