KEPUTUSAN PRRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAH RAGA SENAYAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.