KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENGAKHIRAN MASA TUGAS TENAGA YANG DITEMPATKAN PADA MENTERI KEUANGAN UNTUK TIM PRAKARSA DAN PENGARAHAN REFORMASI PENINGKATAN KINERJA BIDANG PAJAK DAN BEA CUKAI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.