KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL, BESERTA PROTOKOLNYA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.