LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TANGGAL 16 Oktober 2012 TENTANG PENGUKUHAN PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ORGANISASI INTERNASIONAL SEBELUM DITETAPKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMO

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.