KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 1986 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1989

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.