KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG DANA REBOISASI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1993

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.