KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDAR LAMPUNG, SAMARINDA, DAN DENPASAR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.