KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1993 TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA ANTARA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.