KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.