KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1994 TENTANG PEMBERIAN HONORARIUM BAGI KONSULTAN BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA PUSAT (KONSULTAN BP-7 PUSAT)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.