KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1993 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN SEBAGIAN WILAYAH USAHA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT (PT. SIER) PADA KAWASAN INDUSTRI PASURUAN INDUSTRIAL ESTATE REMBANG UNT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.