KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN HONORARIUM BAGI KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS TEAM PENASEHAT PRESIDEN MENGENAI PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (TEAM P-7)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.