KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA KOTA SERANG, KOTA KENDARI, KOTA BUKITTINGGI, KOTA SINGKAWANG, KOTA PONTIANAK, KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, KABUPATEN PADANG PARIAMAN,

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.