KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA UNTUK MEMBANTU PRESIDEN DALAM MELAKSANAKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONPERENSI TINGKAT TINGGI GERAKAN NON BLOK KE-10

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.